Di Balik Tuntutan Rp5,6 Triliun Nadiem Makarim, Profesor Hukum Pidana Temukan Pelanggaran Berat Ini!

AKURAT BANTEN— Publik dikejutkan oleh angka fantastis dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 18 tahun penjara serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Namun, di balik angka mega-fantastis tersebut, sebuah hantaman keras justru berbalik arah ke pihak kejaksaan.
Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus begawan hukum pidana Indonesia, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., membongkar adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa di dalam persidangan.
Bukan pelanggaran biasa, Profesor Romli secara terang-terangan menyebut bahwa langkah dan argumentasi hukum yang dibangun jaksa dalam berkas tuntutan (requisitoir) telah menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)!
Baca Juga: Aktivis Indonesia Ditangkap Israel Tanpa Kejelasan, Jeritan Sang Ibu Kini Sampai ke Telinga Prabowo
Tuduhan Bias yang Berbalik Menjadi Sentilan Menohok
Ketegangan ini bermula ketika JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berusaha mementahkan dan menyudutkan keterangan Prof. Romli Atmasasmita yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Jaksa bahkan menuding bahwa kesaksian sang profesor tidak objektif dan bias karena adanya benturan kepentingan.
Mendengar tudingan itu, Profesor Romli tidak tinggal diam. Ia menilai argumen jaksa hanyalah sebuah dalih subjektif yang justru mempertontonkan kemunduran logika hukum di ruang sidang.
Penilaian sepihak jaksa terhadap saksi ahli itulah yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan main yang telah digariskan oleh KUHAP.
Sebagai sosok senior yang dihormati, Romli memberikan sentilan yang sangat berkelas namun menusuk jantung Korps Adhyaksa.
Ia mengingatkan kejaksaan tentang siapa sosok yang sedang mereka hadapi di ruang sidang tersebut.
Padahal sudah banyak mahasiswa Program Doktor yang saya hasilkan termasuk dari kejaksaan, antara lain Jampidum, Prof. Dr. Asep Mulyana; mantan Jampidsus, Dr. Adi Toegarisman; dan Dr. Jasman Panjaitan. — Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Pernyataan ini seolah menjadi tamparan psikologis sekaligus pengingat bagi para jaksa junior yang menyidangkan kasus Nadiem: mereka sedang mendebat guru dari para pimpinan mereka sendiri di kejaksaan dengan menggunakan logika hukum yang keliru.
Di Balik Angka Rp5,6 Triliun: Ranah Pidana atau Administrasi?
Kasus pengadaan Chromebook ini memang menyita perhatian nasional.
Nadiem dituduh membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur birokrasi formal Kemendikbudristek untuk memuluskan kepentingan komersial raksasa teknologi global, Google, yang dibungkus dalam program digitalisasi pendidikan.
Namun, di sinilah letak kejanggalan berat yang diendus oleh Profesor Romli dan tim penasihat hukum.
Penerapan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus ini dinilai sangat dipaksakan.
Romli melihat persoalan ini murni berada di ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
Terlebih lagi, pihak jaksa dianggap gagal membuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat) yang konkret dari Nadiem Makarim.
Tim hukum Nadiem juga menegaskan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata (real loss) ataupun penggelembungan harga (mark-up) yang terbukti secara sah.
Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam
Bola Panas di Tangan Hakim
Dengan mencuatnya dugaan pelanggaran KUHAP dan salah kaprahnya penerapan pasal oleh jaksa yang dibongkar oleh sang guru besar, konstruksi tuntutan Rp5,6 triliun tersebut kini mulai goyah di mata publik.
Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Apakah hakim akan tetap menutup mata dan meloloskan tuntutan fantastis jaksa?
Atas justru ketukan palu hakim nanti akan membebaskan Nadiem Makarim demi menegakkan kesucian KUHAP yang sempat dinodai? Kita tunggu babak puncaknya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026









